Minggu, 05 Juni 2011

Hukum Pengangkutan


BAB I
PENGANGKUTAN PADA UMUMNYA

1.  PENDAHULUAN
            Dalam kehidupan manusia, pengangkutan memegang peranan yang sangat penting. Demikian juga halnya dalam dunia perdagangan, bahkan pengangkutan memegang peranan yang mutlak, sebab tanpa pengangkutan perusahaan akan mengalami kesulitan untuk dapat berjalan. Nilai suatu barang tidak hanya tergantung dari barang itu sendiri, tetapi juga tergantung pada tempat dimana barang itu berada, sehingga dengan pengangkutan nilai suatu barang akan meningkat.

2.  PENGERTIAN PENGANGKUTAN
            Pengangkutan adalah perjanjian timbal balik antara pengangkut dengan pengirim, dimana pengangkut mengikatkan diri untuk menyelenggarakan pengangkutan barang dan atau orang dari suatu tempat ketempat tujuan tertentu dengan selamat, sedangkan pengirim mengikatkan diri untuk membayar angkutan. Dari pengertian diatas dapat diketahui bahwa pihak dalam perjanjian pengangkut adalah pengangkut dan pengirim. Sifat dari perjanjian pengangkutan adalah perjanjian timbal balik, artinya masing-masing pihak mempunyai kewajiban-kewajiban sendiri-sendiri. Pihak pengangkut berkewajiban untuk menyelenggarakan pengangkutan barang atau orang dari suatu tempat ketempat tujuan tertentu dengan selamat, sedangkan pengiriman berkewajiban untuk membayar uang angkutan.

3.  FUNGSI PENGANGKUTAN
            Pada dasarnya fungsi pengangkutan adalah untuk memindahkan barang atau orang dari suatu tempat yang lain dengan maksud untuk meningkatkan daya guna dan nilai. Jadi dengan pengangkutan maka dapat diadakan perpindahan barang-barang dari suatu tempat yang dirasa barang itu kurang berguna ketempat dimana barang –barang tadi dirasakan akan lebih bermanfaat.
1
Perpindahan barang atau orang dari suatu tempat ketempat yang lain yang diselenggarakan dengan pengangkutan tersebut harus dilakukan dengan memenuhi beberapa ketentuan yang tidak dapat ditinggalkan, yaitu harus diselenggarakan dengan aman, selamat, cepat, tidak ada perubahan bentuk tempat dan waktunya.
Menurut Sri Rejeki Hartono bahwa pada dasarnya pengangkutan mempunyai dua nilai kegunaan, yaitu :
a)         Kegunaan Tempat ( Place Utility )
            Dengan adanya pengangkutan berarti terjadi perpindahan barang dari suatu tem-
pat, dimana barang tadi dirasakan kurang bermanfaat, ketempat lain yang menye-
babkan barang tadi menjadi lebih bermanfaat.
b)         Kegunaan Waktu ( Time Utility )
            Dengan adanya pengangkutan berarti dapat dimungkinkan terjadinya suatu perpin
dahan suatu barang dari suatu tempat ketempat lain dimana barang itu lebih diper
            lukan tepat pada waktunya.

4.  JENIS PENGANGKUTAN DAN PENGATURANNYA
            Dalam dunia perdagangan ada tiga jenis pengangkutan antara lain :
a)         Pengangkutan melalui darat yang diatur dalam :
            1. KUHD, Buku I, Bab V, Bagian 2 dan 3, mulai pasal 90-98.
            2. Peraturan khusus lainnya, misalnya, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1992
                tentang Perkeretaapian. Dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang
                Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.
            3.  Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi.      
b)         Pengangkutan melalui laut
            Jenis pengangkutan ini diatur dalam :
            1. KUHD, Buku II, Bab V tentang Perjanjian Carter Kapal.
            2. KUHD, Buku II, Bab V A tentang pengangkutan barang-barang.
            3. KUHD, Buku II, Bab VB tentang pengangkutan orang.
            4. Peraturan-peraturan khusus lainnya.

2

c)         Pengangkutan udara 
Jenis pengangkutan udara diatur dalam :
            1. S. 1939 Nomor 100 ( Luchtvervoerordonnatie ).
            2. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang penerbangan.
            3. Peraturan-peraturan khusus lainnya.

5.  SIFAT HUKUM PERJANJIAN PENGANGKUTAN
            Dalam perjanjian pengangkutan, kedudukan para pihak yaitu pengangkut dan pengirim sama tinggi atau koordinasi ( geeoordineerd ), tidak seperti dalam perjanjian perburuhan, dimana kedudukan para pihak tidak sama tinggi atau kedudukan subordinasi gesubordineerd ). Mengenai sifat hukum perjanjian pengangkutan terdapat beberapa pendapat, yaitu :
a)         Pelayanan berkala artinya hubungan kerja antara pengirm dan pengangkut tidak
            bersifat tetap, hanya kadang kala saja bila pengirim membutuhkan pengangkutan
            ( tidak terus menerus ), berdasarkan atas ketentuan pasal 1601 KUH Perdata.
b)         Pemborongan sifat hukum perjanjian pengangkutan bukan pelayanan berkala te-
            tapi pemborongan sebagaimana dimaksud pasal 1601 b KUH Perdata. Pendapat
            ini didasarkan atas ketentuan Pasal 1617  KUH Perdata ( Pasal penutup dari bab
            VII A tentang pekerjaan pemborongan ).
c)         Campuran perjanjian pengangkutan merupakan perjanjian campuran yakni per-
            janjian melakukan pekerjaan ( pelayanan berkala ) dan perjanjian penyimpanan
            ( bewaargeving ).
            Unsur pelayanan berkala ( Pasal 1601 b KUH Perdata ) dan unsur penyimpanan
            ( Pasal 468 ( 1 ) KUHD ).

6.  TERJADINYA PERJANJIAN PENGANGKUTAN
            Menurut sistem hukum Indonesia, pembuatan perjanjian pengangkutan tidak disyratkan harus tertulis, cukup dengan lisan, asal ada persesuaian kehendak (konsensus).

3


Dari pengertian diatas dapat diartikan bahwa untuk adanya suatu perjanjian pengangkutan cukup dengan adanya kesepakatan ( konsensus ) diantara para pihak. Dengan kata lain perjanjian pengangkutan bersifat konsensuil. Dalam praktek sehari-hari, dalam pengangkutan darat terdapat dokumen yang disebut denga surat muatan ( vracht brief ) seperti dimaksud dalam pasal 90 KUHD. Demikian juga halnya dalam pengangkutan pengangkutan melalui laut terdapat dokumen konosemen yakni tanda penerimaan barang yang harus diberikan pengangkut kepada pengirim barang. Dokumen-dokumen tersebut bukan merupakan syarat mutlak tentang adanya perjanjian pengangkutan. Tidak adanya dokumen tersebut tidak membatalkan perjanjian pengangkutan yang telah ada ( Pasal 454, 504 dan 90 KUHD ). Jadi dokumen-dokumen tersebut tidak merupakan unsur dari perjanjian pengangkutan. Dari uraian tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa perjanjian pengangkutan bersifat konsensuil.

7.  KEDUDUKAN PENERIMA
            Dalam perjanjian pengangkutan, termasuk kewajiban pengangkut adalah menyerahkan barang angkutan kepada penerima. Disini penerima bukan merupakan pihak yang ada dalam perjanjian pengangkutan tetapi pada dasarnya dia adalah pihak ketiga yang berkepentingan dalam pengangkutan ( Pasal 1317 KUH Perdata ).
Penerima bisa terjadi adalah pengirim itu sendiri tetapi mungkin juga orang lain. Penerima akan berurusan dengan pengangkut apabila ia telah menerima barang-barang angkutan. Pihak penerima harus membayar ongkos angkutannya, kecuali ditentukan lain.
Apabila penerima tidak mau membayar ongkos atau uang angkutnya maka pihak pengangkut mempunyai hak retensi terhadap barang-barang yang diangkutnya.




4 komentar: