Minggu, 05 Juni 2011

MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR: PER-17/MEN/VIII/2005 TENTANG KOMPONEN DAN PELAKSANAAN TAHAPAN PENCAPAIAN KEBUTUHAN HIDUP LAYAK


MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: PER-17/MEN/VIII/2005
TENTANG
KOMPONEN DAN PELAKSANAAN TAHAPAN PENCAPAIAN KEBUTUHAN HIDUP LAYAK
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
Menimbang         :         bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 89 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perlu diatur mengenai komponen dan pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak dengan Peraturan Menteri;
Mengingat            :   1.   Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
2.      Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
3.      Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
4.      Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan;
5.      Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu;
6.      Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 01 Tahun 1999 jo Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP. 226/MEN/2000 tentang Upah Minimum;
Memperhatikan   :         Hasil Pertemuan Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional tanggal 24 Agustus 2005

MEMUTUSKAN :
Menetapkan      :         PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA TENTANG KOMPONEN DAN PELAKSANAAN TAHAPAN PENCAPAIAN KEBUTUHAN HIDUP LAYAK.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1.         Kebutuhan Hidup Layak yang selanjutnya disingkat KHL adalah standar kebutuhan yang harus dipenuhi oleh seorang pekerja/buruh lajang untuk dapat hidup layak baik secara fisik, non fisik dan sosial, untuk kebutuhan 1 (satu) bulan.
2.         Dewan Pengupahan Provinsi/Kabupaten/Kota adalah suatu lembaga non struktural yang bersifat tripartit, dibentuk oleh Gubernur/Bupati/Walikota dan bertugas memberikan saran serta pertimbangan kepada Gubernur/Bupati/Walikota dalam penetapan upah minimum.
Pasal 2
(1)      KHL sebagai dasar dalam penetapan upah minimum merupakan peningkatan dari kebutuhan hidup minimum.
(2)      KHL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari komponen sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.

Pasal 3
(1)      Nilai KHL diperoleh melalui survei harga.
(2)      Survei harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim yang terdiri dari unsur Tripartit yang dibentuk oleh Ketua Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota.
(3)      Dalam hal di Kabupaten/Kota belum terbentuk Dewan Pengupahan, maka survei harga dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Bupati/Walikota setempat.
(4)      Unsur Tripartit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang mewakili Pemerintah harus mengikutsertakan Badan Pusat Statistik setempat.
(5)      Survei harga KHL dilakukan dengan menggunakan pedoman sebagaimana pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
(1)      Berdasarkan hasil survei harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) Dewan Pengupahan atau Bupati/Walikota setempat menetapkan nilai KHL.
(2)      Nilai KHL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam penetapan upah minimum.
(3)      Penetapan upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
(4)      Upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih dirundingkan secara bipartit antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha di perusahaan yang bersangkutan
(5)      Dalam hal Gubernur menetapkan upah minimum Provinsi, maka penetapan upah minimum didasarkan pada nilai KHL Kabupaten/Kota terendah di Provinsi yang bersangkutan dengan mempertimbangkan produktivitas, pertumbuhan ekonomi dan usaha yang paling tidak mampu (marginal).
(6)      Produktivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan hasil perbandingan antara jumlah Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) dengan jumlah tenaga kerja pada periode yang sama.
(7)      Pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan pertumbuhan nilai PDRB.
Pasal 5
(1)      Pencapaian KHL dalam penetapan upah minimum dilaksanakan secara bertahap.
(2)      Tahapan pencapaian KHL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur.
(3)      Dalam menetapkan tahapan pencapaian KHL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Gubernur memperhatikan kondisi pasar kerja, usaha yang paling tidak mampu (marginal) di Provinsi/Kabupaten/Kota/serta saran dan pertimbangan dari Dewan Pengupahan Provinsi/Kabupaten/Kota.
Pasal 6
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, maka Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP.81/ MEN/1995 tentang Penetapan Komponen Kebutuhan Hidup Minimum dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Agustus 2005
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMINGRASI REPUBLIK INDONESIA


FAHMI IDRIS
Salinan sesuai dengan aslinya:
Kepala Biro Hukum


Myra M. Hanartani
NIP. 160025858
LAMPIRAN I : Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : PER-17/MEN/VIII/2005 Tanggal : 26 Agustus 2005

KOMPONEN KEBUTUHAN HIDUP LAYAK UNTUK PEKERJA LAJANG
DALAM SEBULAN DENGAN 3.000 K KALORI PER HARI

No
Komponen
Kualitas (Kua) / Kriteria
Jumlah Kebutuhan
Satuan
Harga Satuan
(Rp)
Nilai Sebulan
(Rp)
I
MAKANAN DAN MINUMAN






1.     Beras
Sedang
10.00
Kg



2.     Sumber Protein :






a.     Daging
Sedang
0.75
Kg



b.     Ikan Segar
Baik
1.20
Kg



c.     Telur Ayam
Telur ayam ras
1.00
Kg



3.     Kacang-kacangan : tempe/tahu
Baik
4.50
Kg



4.     Susu bubuk
Sedang
0.90
Kg



5.     Gula pasir
Sedang
3.00
Kg



6.     Minyak goreng
Curah
2.00
Kg



7.     Sayuran
Baik
7.20
Kg



8.     Buah-buahan (setara pisang/pepaya)
Baik
7.50
Kg



9.     Karbohidrat lain (setara tepung terigu)
Sedang
3.00
Kg



10.   Teh atau 
Celup
1.00
Dus isi 25



Kopi
Sachet
4.00
75 gram



11.   Bumbu-bumbuan
(Nilai 1 s/d 10)
15.00
%



JUMLAH





II
SANDANG






12.   Celana panjang/rok
Katun sedang
6/12
Potong



13.   Kemeja lengan pendek/blouse
Setara Katun
6/12
Potong



14.   Kaos oblong/BH
Sedang
6/12
Potong



15.   Celana dalam
Sedang
6/12
Potong



16.   Sarung/kain panjang
Sedang
1/12
Helai



17.   Sepatu
Kulit sintetis
2/12
Pasang



18.   Sandal jepit
Karet
2/12
Pasang



19.   Handuk mandi
100 cm x 60 cm
1/12
Potong



20.   Perlengkapan ibadah
Sajadah, Mukena
1/12
Paket



JUMLAH





III
PERUMAHAN






21.   Sewa kamar
Sederhana
1.00
1 bulan



22.   Dipan/tempat tidur
No.3 polos
1/48
Buah



23.   Kasur dan bantal
Busa
1/48
Buah



24.   Seprei dan sarung bantal
Katun
2/12
Set



25.   Meja dan kursi
1 meja/4 kursi
1/48
Set



26.   Lemari pakaian
Kayu sedang
1/48
Buah



27.   Sapu
Ijuk sedang
2/12
Buah



28.   Perlengkapan makan






a.    Piring makan
Polos
3/12
Buah



b.    Gelas minum
Polos
3/12
Buah



c.    Sendok dan garpu
Sedang
3/12
Pasang



29.   Ceret alumunium
Ukuran 25 cm
1/24
Buah



30.   Wajan alumunium
Ukuran 32 cm
1/24
Buah



31.   Panci alumunium
Ukuran 32 cm
2/12
Buah



32.   Sendok masak
Alumunium
1/12
Buah



33.   Kompor minyak tanah
16 sumbu
1/24
Buah



34.   Minyak tanah
Eceran
10.00
Liter



35.   Ember plastik
Isi 20 liter
2/12
Buah



36.   Listrik
450 watt
1.00
Bulan



37.   Bola lampu pijar/neon
25 watt/15 watt
6/12 atau 3/12
Buah



38.   Air Bersih
Standar PAM
2.00
Meter kubik



39.   Sabun cuci
Cream/deterjen
1.50
Kg



JUMLAH





IV
PENDIDIKAN






40.   Bacaan/radio
Tabloid/4 band
4 atau 1/48
Eks / Buah



JUMLAH





V
KESEHATAN






41.   Sarana Kesehatan :






a.    Pasta gigi
80 gram
1.00
Tube



b.    Sabun mandi
80 gram
2.00
Buah



c.    Sikat gigi
Produk lokal
3/12
Buah



d.    Shampo
Produk lokal
1.00
Btl 100 ml



e.    Pembalut atau
alat cukur
isi 10
1.00
1.00
Dus
Set



42.   Obat anti nyamuk
Bakar
3.00
Dus



43.   Potong rambut
di tukang cukur/salon
6/12
kali



JUMLAH





VI
TRANSPORTASI






44.   Transport kerja dan lainnya
Angkutan umum
30.00
Hari (PP)



JUMLAH





VII
REKREASI DAN TABUNGAN






45.   Rekreasi
Daerah sekitar
2/12
Kali



46.   Tabungan (2% dari nilai 1 s/d 45)






JUMLAH






JUMLAH (I+II+III+IV+V+VI+VII)





Tidak ada komentar:

Posting Komentar