Minggu, 05 Juni 2011

HUKUM PENITENSIER


HUKUM PENITENSIER


Stelsel pidana dalam KUHP tercantum dalam pasal 10 yang terdiri dari :
a. pidana pokok
    1. pidana mati
    2. pidana penjara
    3. kurungan
    4. denda
b.  pidana tambahan
    1. pencabutan hak-hak tertentu
    2. perampasan barang-barang tertentu
    3. pengumuman putusan hakim

1. Pidana mati.
            Pada waktu KUHP dibentuk 1881, di Belanda hukuman mati sudah dihapuskan degan alasan sudah jarang dilakukan karena para terpidana mati hamper selalu mendapat pengampunan atau grasi dari raja. Pada waktu KUHP berlaku di Indonesia tidak kurang ada 18 pasal yang mengatur ancaman pidana mati. Menurut pasal 11 pidana mati dilakukan oleh algojo, yang dilaksanankan diatas tiang gantungan dengan menjerat leher terpidana yang terikat pada tiang gantungan dan menjatuhkan papan tempat terpidana berpijak.
            Dengan penetapan presiden tanggal 27 April 1964 No.2, lembaran Negara No.38 tahun 1964 dan menjadi Undang-undang No.2 PnPs tahun 1964. telah mengubah pelaksanaan hukuman mati itu dengan cara ditembak sampai mati. Sebagaimana yang dimaksud diatas telah menentukan sebagai berikut :

1. Dalam jangka tiga kali dua pulh empat jam sebelum pelaksanaan pidana
    mati jaksa harus memberitahukan kepada terpidana hukuman mati itu
2. Apabila terpidana seorang wanita hamil maka pelaksanaan ditunda
    sampai anak yang dikandungnya telah lahir.
3.Tempat pelaksanaan pidana mati ditentukan oleh mentri Kehakiman yakni daerah  
    hukum dari pengadilan tingkat pertama yang telah memutuskan pidana mati yang
    bersangkutan.
4. Kepala polisi daerah yang bersangkutan bertanggung jawab mengenaipelaksanaan
    pidana mati tersebut.
5. Pelaksanaan dilakukan oleh regu tembak dipimpin oleh perwira polisi.
6. Perwira yang ditunjuk harus mengahadiri pelaksanan itu.
7. Penguburan jenasah diserahkan kepada keluarganya.
8. Jaksa yang bersangkutan harus membuat berita acara pelaksanaan pidana tersebut.

            Presiden diberi kesempatan untuk memberikan grasi walaupun terpidana mati tidak menggunakan hak grasinya dalam waktu yang ditentukan.

2. Pidana Penjara.
            Pidana penjara adalah pidana pencabutan kemerdekaan. Kata penjara diambil dari bahasa jawa pendopo artinya tobat.
Jenis : seumur hidup atau selama waktu tertentu.
Dilakukan dengan menutup terpidana dalam penjara. Diatur dalam pasal 15 KUHP dibagi dalam beberapa klas :
1. Kelas pertama : bagi terpidana penjara seumur hidup, apabila sudah berkelakuan baik
    dinaikan kekelas dua.
2. Kelas dua : Bagi terpidana penjara untuk masa lebih dari tiga bulan.
3. Kelas tiga : Bagi terpidana penjara yang telah dinaikan dari kelas dua, karena telah
    berkelakuan baik, dapat diusulkan pelepasan bersyarat apabila telah menjalani dua
    pertiga bagian dari pidananya.
4. Kelas empat : Bagi terpidana sementara paling tinggi tiga bulan, dan tidak dicampur
   dengan terpidana lain.

3. Kurungan.
            Kurungan adalah pidana pembatasan kemerdekaan sesorang yang dilakukan dengan menutup terpidana dalam penjara. Dimaksukkan pidana kurungan dalamKUHP karena dua macam kebutuhan :
1. Karena perlunya suatu pidana yang sederhana bagi delik-delik yang sifatnya ringan.
2. Karena perlunya pembatasan bergerak yang sifatnya tidak mengekang bagi delik-delik
    yang tidak menunjukkan suatu kebobrokan mental.
            Menurut pasal 18 KUHP, lamanya kurungan sekurang-kurangnya 1 hari dan selama-lamanya satu tahun. Dan dapat diperberat satu tahun empat bulan, karena terjadi perbarengan atau pengulangan.
            Menurut pasal 19 KUHP bahwa :
1. Orang yang dijatuhi kurungan wajib menjalankan pekerjaan yang diserahkan
     kepadanya.
2. Ia diserahkan pekerjaan yang lebih ringan daripada orang yang dijatuhi penjara.
            Pidana kurungan lebih ringan dibandingkan dengan pidana penjara. Disimpulkan dalam pasal 21 KUHP. Menurut pasal 23 KUHP orang yang dipidana kurungan dengan biaya sendiri boleh meringankan nasibnya dikenal dengan nama ” Pistole ”.

4. Denda
            Dalam tiap-tiap pasal KUHP ditentukan batas maksimum khusus denda yang ditetapkan oleh pembentuk Undang-undang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar