Minggu, 05 Juni 2011

Pengangkutan dengan pos


BAB VIII
PENGANGKUTAN DENGAN POS

Undang-Undang POS ( UU Nomor 30 Tahun 1956 dicabut dengan UU Nomor 4 Tahun 1959 ). Pasal 1 (1) Undang-Undang POS :
Pos adalah pelayanan lalu lintas surat pos, uang, barang dan pelayanan jasa lainnya yang ditetapkan oleh mentri, yang diselenggarakan oleh badan yang ditugasi menyelenggarakan pos dan giro. Perum Pos dan Giro bertanggung jawab kepada pengirim apabila terjadi ( Pasal 12 (1) ) :
a)  kehilangan surat pos tercatat atau paket pos yang dikirim dengan harga tanggungan.
b)  kehilangan surat pos tercatat atau paket pos tanpa harga tanggungan.
c)  kerusakan isi paketpos tanpa harga tanggungan.
Pasal 46 Peraturan Pemerintah 37 Tahun 1985 :
Pengirim atau penerima dapat mengajukan pengaduan tentang pelayanan surat pos, surat pos tercatat, paket pops, wesel pos, giro pos, kuitansi pos yang diduga mengalami hambatan dalam prosese pengirimannya, menurut tata cara yang ditetapkan oleh mentri.
Pasal 47 (1) Peraturan Pemerintah Tahun 1985 :
Ganti rugi diberikan dalam hal :
a)  hilangnya surat kilat khusus, surat pos tercatat, paket pos, kuitansi pos, surat dan paket
     pos dengan harga tanggungan.
b)  rusaknya seluruh atau sebagian isi surat dengan harga tanggungan dan paket pos.
Hal tersebut dikecualikan dalam terjadi bencana alam, keadaan darurat atau hal-hal lain diluar kemapuan manusia. Ganti rugi surat khusus yang hilang adalah sebesar empat kali tarif pengiriman yang telah dilunaskan. Perum pos bebas dari tanggung jawab mengenai surat kilat khusus, surat pos tercatat, surat dan paket pos dengan harga tanggungan jika ( Pasal 48 ) :
a)  tidak diajukan permintaan untuk memperoleh ganti rugi dalam waktu satu tahun.
b)  kiriman tidak dapat lagi diusut karena naskah yang bertalian telah binasa akibat benca
      na alam, keadaan darurat atau hal-hal lain diluar kemampuan manusia.

25
c)         penyerahan kiriman kepada yang berhak, disebabkan oleh kesalahan atau kelalai-
            an yan berhak.
d)         seluruh atau sebagian isinya dikenakan peraturan larangan.
e)         kiriman disita oleh yang berwenang.
f)          kehilangan atau kerusakan kiriman akibat bencana alam, keadaan darurat atau hal-
            hal lain diluar kemampuan manusia.
g)         besarnya harga tanggungan kiriman lebih tinggi dari harga sebenarnya atau dari
            harga pengganti yang layak dari isi kiriman.

Pasal 49 PP 37 Tahun 1985  :
PERUM POS bebas dari segala tanggung jawab mengenai paket pos tanpa harga tanggungan :
a)         dalam hal a sampai dengan f ( Pasal 48 )
b)         jika paket POS waktu diserahkan tidak menimbulkan dugaan isisnya telah dicuri.
c)         jika kerusakan paket pos ( pada waktu diserahkan ) disebabkan oleh :
1)         pembungkusan yang tidak memenuhi persyaratan.
2)         kesalahan atau kelalain pengirim.
3)         sifat isinya.
d)         jika isinya tidak diperiksa dihadapan pegawai PERUM ketika diserahkan.

Pasal 50 PP Nomor 37 Tahun 1985 :
Perum Pos bebas dari segala tanggung jawab mengenai wesel pos jika :
a)         pembayaran wesel pos kepada yang tidak berhak disebabkan oleh kesalahan atau
            kelalaian yang berhak.
b)         uang yang disetor disita oleh yang berwenang.

Pasal 51 PP Nomor 37 Tahun 1985 :
a)         pembayaran cek pos kepada yang tidak berhak disebabkan oleh kelalaian yang
            berhak.
b)         uang yang disetor disita oleh yang berwenang.
26

Tidak ada komentar:

Posting Komentar