Kamis, 02 Juni 2011

HUKUM PERTANGGUNGAN


BAB I
HAL-HAL UMUM HUKUM PERTANGGUNGAN

1. Pengertian Pertanggungan
            Pertanggungan adalah suatu perjanjian timbal balik , dimana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima premi sebagai pengganti karena karena kerugian yang dideritanya akibat suatu perisriwa tak tentu. Dari pengertian ini ada tiga unsur mutlak dalam suatu pertanggungan , yaitu :
1. adanyan kepentingan.
2. adanya peristiwa tertentu
3. adanya kerugian.

2. Pembedaan jenis pertanggungan
            Ada beberapa pembedaan jenis pertanggungan, yaitu :
a. pembedaan menurut pasal 247 KUHD
b. Pertanggungan kerugian dan pertanggungan jumlah
c. pertanggungan dengan premi dan perkumpulan saling menanggung.

a. Pembedaan menurut pasal 247 KUHD :
1. pertanggungan terhadap bahaya kebakaran
2. pertanggungan terhadap bahaya yang mengancam hasil pertanian
3. pertanggungan jiwa
4. pertanggungna terhadap bahaya laut
5. pertanggungan terhadap bahaya yang mengancam pengangkutan didarat dan
    diperairan darat.

b. pertanggungan kerugian dan pertanggungan jumlah
pertanggungan kerugian adalah mengganti kerugian yang timbul pada harta kekayaan tertanggung.
1
Pertanggungan jumlah adalah membayar sejumlah uang tertentu, tidak tergantung pada persoalan apakah evenemen menimbulkan kerugian apa tidak.

Perbedaan antara pertanggungan kerugian dan pertanggungan jumlah.
MENGENAI PARA PIHAK
pada pertanggungan kerugian ada dua pihak, yaitu penanggung dan tertanggung, sedangkan dalam pertanggungan jumlah pihak tertanggung di bagi menjadi dua :
1. pengambil / penutp asuransi ; berkewajiban membayar premi dan menerima
    polis.
2. penikmat, yaitu orang yang ditunjuk untuk menerima prestasi penanggung oleh
    penutup / pengambil.

MENGENAI YANG DIPERTANGGUNGKAN
pada pertanggungan kerugian adalah barang, sedangkan pertanggungan jumlah adalah jiwa.

MENGENAI KEPENTINGAN
pada pertanggungan kerugian adalah mengenai kewajiban yang bernilai uang, sedangkan pertanggungan pada pertanggungan jumlah adalah hubungan kekeluargaan.

EVENEMENT DAN GANTIRUGI
pada pertanggungan kerugian terwujud bila terjadi peristiwa tertentu yang berakibat kerugian pada tertanggung, sedangkan pada pertanggungan  jumlah ialah hilangnya nyawa seseorang atau lampaunya suatu tenggang waktu tertentu tanpa meniggalnya badan tertanggung.

ASAS INDEMNITAS
Asas indemnitas artinya ada keseimbangan antara kerugian yang diderita dengan sejumlah ganti rugi.
2
a. sangat penting apabila terjadi evenemen yang mangakibatkan kerugian.
b. asas nemo plus berlaku artinya tidak menerima melebihi apa yang menjadi
    haknya atau tidak memberi melebihi kewajibannya.
PERTANGGUNGAN CAMPURAN
            Pertanggungan campuran adalah pertanggungan jumlah yang bercampur dengan pertanggungan kerugian, misalnya : pertanggungan kecelakaan.
Dalam pertanggungan kecelakaan mengandung dua unsur yaitu unsur pertanggngan kerugian ( perawatan dirumah sakit, biaya obat-obatan, biaya dokter ) dan pertanggungan jumlah ( cacat tetap ; kehilangan tangan, kaki, mata, telinga dsb ).
JENIS-JENIS  PERTANGGUNGAN
1. Pertanggungan dibawah nilai penuh
   Adalah pertanggungan yang nilai kepentingannya tidak dipertanggungkan
    secara penuh.misal : kepentingan yang nilainya Rp 43.000.000,-
    dipertanggungkan hanya dengan nilai Rp 20.000.000,-
2. Pertanggungan Primer-risque
    Adalah pertanggungan yang nilai pertanggungannya penuh tetapi tetapi tidak
    dipertanggungkan secara penuh namun apabila terjadi suatu evenemen
     penanggung diwajibkan mengganti maksimal sama dengan jumlah
     pertanggungan.
3. Reasuransi
    Adalah benda pertanggungan diertanggungkan lagi oleh penanggung kepada
    penanggung lain / disebut pertanggungan ulang.

SYARAT SAHNYA PERJANJIAN PERTANGGUNGAN
a. Kesepakatan antara para pihak.
b. kecakapan berbuat bagi para pihak.
c. adanya objek tertentu.
d. tujuan yang diperbolehkan.

3

UNSUR-UNSUR PENTING DALAM PERJANJIAN PERTANGGUNGAN
a. para pihak ; penanggung dan tertanggung.
b. kepentingan.
c. jumlah pertanggungan.
d. bahaya yang ditanggung oleh penanggung.
e. premi

Peristiwa tak tentu dalam pasal 249 dan 276, sehingga penanggung tidak bertanggung jawab :
a. Karena Kebusukan
b. Cacat Asli
c. Kesalahan sendiri

PRINSIP INDEMNITAS
Artinya prinsip ganti rugi, yakni seimbang antara kerugian yang diderita oleh tertanggung dengan jumlah ganti ruginya.

POLIS
Perjanjian pertanggungan bersifat konsensual. Merupakan tanda bukti adanya perjanjian pertanggungan, dan bukan syarat mutlak bagi adanya perjanjian pertanggungan.

ISI POLIS
Semua macam pertanggungan kecuali pertanggungan jiwa :
a. Hari ditutupnya perjanjian
b. nama orang ; nama sendiri, nama pihak ketiga.
c. uraian yang jelas mengenai benda pertanggungan.
d. kesepakatan ganti rugi dalam bentuk sejumlah uang
e. bahaya apa saja yang ditanggung oleh penanggung
4
f. kapan mulai dan berakhirnya bahaya tersebut.
g. keterangan tambahan bagi penanggung dan janji-janji khusus.

POLIS ADALAH SALAH SATU ALAT PEMBUKTIAN
Polis bukan merupakan syarat mutlak bagi adanya perjanjian pertanggungan. Polis itu adalah alat pembuktioan bagi kepentingan tertanggung untuk kepentingan penanggung, sebab polis ditandatangani oleh penanggung bukan tertanggung. Juga disebut alat perikatan.

KERUGIAN
Satu syarat mutlak dalam suatu perjanjian pertanggungan , kerugian adalah akibat dari suatu peristiwa tak tentu. Peristiwa yang berhubungan dengan kerugian adalah :
a. Causa proxima
sebab dari suatu kerugian ialah suatu peristiwa yag dalam hubungan dengan peristiwa-peristiwa tersebut, suatu peristiwa yang sangat dekat dengan peristiwa tersebut. Missal nya : A sebuah kapal yang telah dipertanggungkan, telah dirampas oleh penguasa di Spanyol, karena Nakhoda telah melakukan penyelundupan. Dalam hal ini bukan bukan perbuatan penyelundupan yang di lakukan oleh Nakhoda. Jadi kalau bahay yang dipertanggungkan itu melawan hukum hukum nakhoda maka penanggung bebas mengganti kerugian.
b. Causa adequate
adalah suatu peristiwa yang mengakibatkan suatu kerugian, disebabkan oleh suatu peristiwa yang jauh maka kejadian itu dikesampingkan.

REASURANSI
Reasuransi adalah Pertanggungan ulang. Missal A mendapat objek pertanggungan maka sebagian objek itu diberikan kepada B. Macam-macam bentuk reasuransi adalah :

5
a. Bentuk pertama ialah sederajat artinya penanggung pertama dan penanggung
    berikutnya sama tingkatannya.
b. bentuk kedua adalah penanggung pertama kepenanggung ulamg dalam negri.
c. bentuk ketiga adalah penanggung pertama dalam negri kepenanggung ulang
    luar negri.
KEPENTINGAN PADA REASURANSI
Kepentingan dalam perasuransian adalah hak dan kewajiban tertanggung terhadap benda pertanggungan.
Pengertian reasuransi adalah perjanjian timbal balik antara penanggung pertama dengan penanggung berikutnya, dimana penanggung reasuransi itu menerima uang premi yang sudah disepakati, bersedia mengganti rugi pada penanggung pertama dasar hukumnya pasal 271 KUHD.

PRINSIP-PRINSIPDALAM REASURANSI
1. Prinsip Itikad Baik
    Setiap perjanjian harus dilaksanankan dengan itikad baik .
2. Prinsip Indemnitas
    Prisip ganti rugi adalah keseimbangan ganti rugi dengan kerugian yang benar- 
    benar diderita oleh tertanggung.
3. Prinsip Subrogasi
    adalah penyerahan hak menuntut dari dari tertanggung kepada penanggung ,
    mana kala jumlah ganti rugi sudah ditanggung oleh penanggung.
4. prinsip Kontribusi
    Terjadi apbila ada “ double insurance “ bila dalam satu-satunya polis
     ditandatangani lebih dari satu penanggung ulang.
5. prinsip follow the fortunes
    Penanggung ulang mengikuti penanggung pertama , menghendaki bahwa
    penanggung ulang tidak boleh mempertimbangkan secara tersendiri terhadap
     objek pertanggungan.

6
HUKUM PERTANGGUNGAN KERUGIAN

A. Pertanggungan Kebakaran
Pertanggungan bahaya kebakaran diatur dalam pasal 287-298 buku pertama KUHD. Polis pertanggungan kebakaran diatur dalam pasal 256-287, syarat-syaratnya adalah :
a. letak dan batas benda yg di asuransikan.
b. pemakainya.
c. sifat dan pemakain gedung yang berbatasan.
d. letak dan perbatasan gedung dan tempat bergerak yang diasuransikan.

HUKUM PERTANGGUNGAN TERHADAP BAHAYA YANG MENGANCAM HASIL PERTANIAN SEBELUM DI PANENI

Diatur dalam pasal 299-301 KUHD, Polis pertanggungannya adalah :
a. letak dan batas tanah yang penghasilannya dipertangguhkan.
b.pemakaian tanah itu.
Pertanggungan macam ini dapat berlangsung dalam jangka  1 tahun  lebih.Bila tidak disebutkan tetap berlaku satu tahun.

PERTANGGUNGAN KERUGIAN DILUAR KUHD
Diatur dlm pasal 247 KUHD, jenisnya : Pertanggungan terhadap pencurian, terhadap kehilangan, terhadap keselamatan perusahaan, terhadap pertanggung jawaban pihak ketiga.

JURU TAKSIR
Sangat diperlukan apabila terjadi peristiwa evenemen dan dibutuhkan seorang ahli disebut juru taksir yang bertugas menghitung jumlah asuransi kerugian berdasarkan asas Indemnitas.

7
JENIS-JENIS ASURANSI KERUGIAN

Jenis-jenis asuransi yang lazim di Indonesia adalah :
a. Pengankutan laut
b. Kebakaran
c. aneka
d. Jiwa

A. Pengangkutan laut
Dibagi menurut benda pertanggungan, yaitu : asuransi rangka kapal dan barang muatan.
Pertanggungan rangka kapal meliputi :
1. rangka dan mesin-mesin
2. pengeluaran pembayaran
3. uang angkutan
4. uang premi
5. pertanggung jawaban pengusaha kapal.
Pertanggungan barang muatan meliputi :
1. barang muatan itu sendiri
2. biaya mengangkut.
3. keuntungan yang diharapkan.
4. uang premi

Asuransi pengankutan laut menurut sifatnya :
1. pengangkutan samudra
2. pengangkutan local
3. pengangkutan darat
4. pengangkutan udara


8
Asuransi pengangkutan laut menurut buku tarip :
1. pengangkutan barang Impor
2. pengangkutan barang ekspor

Tidak ada komentar:

Posting Komentar