Minggu, 05 Juni 2011

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 107 TAHUN 2004 Tentang DEWAN PENGUPAHAN


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 107 TAHUN 2004
Tentang
DEWAN PENGUPAHAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang   :    bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dipandang perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Dewan Pengupahan.
Mengingat     :    1.  Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2.    Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3989);
3.    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4279);
MEMUTUSKAN  :
Menetapkan  :    KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG DEWAN PENGUPAHAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan :
1.         Dewan Pengupahan adalah suatu lembaga non struktural yang bersifat tripartit;
2.         Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
3.         Organisasi pengusaha adalah organisasi pengusaha yang ditunjuk oleh Kamar Dagang dan Industri untuk menangani masalah ketenagakerjaan.
4.         Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
Pasal 2
Dewan Pengupahan terdiri dari :
a.         Dewan Pengupahan Nasional yang selanjutnya disebut Depenas;
b.         Dewan Pengupahan Provinsi yang selanjutnya disebut Depeprov;
c.         Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Depekab/Depeko.
Pasal 3
(1)      Depenas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dibentuk oleh Presiden.
(2)      Depeprov sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dibentuk oleh Gubernur.
(3)      Depekab/Depeko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dibentuk oleh Bupati/Walikota.
BAB II
DEWAN PENGUPAHAN NASIONAL
Bagian Pertama
Tugas
Pasal 4
Depenas bertugas memberikan saran, dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam rangka perumusan kebijakan pengupahan dan pengembangan sistem pengupahan nasional.
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugasnya, Depenas dapat bekerja sama baik dengan instansi Pemerintah maupun swasta dan pihak terkait lainnya jika dipandang perlu.

Bagian Kedua
Organisasi
Paragraf 1
Keanggotaan
Pasal 6
(1)      Keanggotaan Depenas, terdiri dari unsur Pemerintah, Organisasi Pengusaha, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Perguruan Tinggi, dan Pakar.
(2)      Keanggotaan Depenas dari unsur Pemerintah, Organisasi Pengusaha, dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan komposisi perbandingan 2:1:1.
(3)      Keanggotaan Depenas dari unsur Perguruan Tinggi dan Pakar jumlahnya disesuaikan menurut kebutuhan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar