Sabtu, 04 Juni 2011

PERCOBAAN YANG MAMPU DAN TIDAK MAMPU


A.        PERCOBAAN YANG MAMPU DAN TIDAK MAMPU
           
            Ada ahli hukum yang mengatakan istilah ini kurang tepat. Lamintang lebih suka menyebutnya dengan percobaan tidak mampu karena alatnya yang kurang sempurna ( ondeuglijke middel ) dan percobaan tidak mampu yang karena objeknya yang tidak sempurna. Menurut beliau alasan percobaan yang mampu kurang tepat karena istilah itu dapat menimbulkan kesalah pahaman yakni seolah-olah yang tidak sempurna itu adalah percobaannya.Padahal yang dimaksud adalah perbuatan seseorang yang tidak dapat menyelesaikan kejahatan sebagaimana yang disyaratkan undang-undang, oleh sebab alatnya dan atau objeknya yang menurut sifatnya tidak mungkin dapat terjadinya suatu kejahatan. Jadi yang tidak sempurna itu bukan percobaannya tetapi perbuatannya.
Menurut penulis yang tidak sempurna itu bukan percobaannya dan juga bukan perbuatannya, tetapi alat dan objek kejahatan. Karena alat dan objeknya sehingga menyebabkan tindak pidana yang dituju tidak mungkin terwujud. Contoh ; Orang bermaksud membunuh orang ( objek kejahatan ) yang dibencinya dengan menusuk musuhnya itu pada saat dia tidur, sebelum tikaman merobek lehernya, musuhnya itu telah mati dahulu karena serangan jantung. Pada kasus diatas sudah sempurna bukan tidak sempurna. Yang andai kata objeknya sempurna ( musuhnya hidup )maupun alatnya sempurna maka korban yang dituju dapat mati oleh karena itu jika alat dan subjeknya telah memenuhi syarat seperti ini tetapi akibat kematian tidak terjadi yang terjadi adalah percobaan pembunuhan dan percobaan mampu.
Menurut hukum pidana percobaan tidak mampu dibedakan antara :
a.         Percobaan tidak mampu karena objeknya tidak sempurna ;
  • Objek yang tidak sempurna obsulut
  • Objek yang tidak sempurna relatif
b.         Percobaan tidak mampu karena alatnya tidak sempurna, dibedakan antara ;
  • Alatnya yang tidak sempurna relatif
  • Alatnya yang tidak sempurna absolut
a).1.     Percobaan tidak mampu karena objek kejahatan yang tidak sempurna absolut, ialah suatu kejahatan mengenai objek tertentu yang ternyata tidak sempurna dan oleh karena itu kejahatan tidak terjadi dan tidak mungkin dapat terjadi. Karena objek yang tidak sempurna absolut , secara mutlak tidak dapat menjadi objek kejahatan. Contoh : objek mayat, tidak mungkin dapat dilakukan kejahatan pembunuhan pada orang yang dikira tidur padahal ia sudah meninggal sebelumnya atau tidak mungkin menggugurkan kandungan pada wanita yang tidak hamil karena objek itu tidak ada. Dalam kasus ini tidak dapat dipidana.
a).2.     Percobaan tidak mampu yang objeknya tidak sempurna relatif ialah suatu perbuatan yang ditujukan untuk mewujudkan kejahatan tertentu pada objek tertentu, yang pada umumnya dapat tercapai  tetapi dalam khusus tertentu objek tersebut menyebabkan kejahatan tidak terjadi. Contoh : brankas yang berisi uang yang pada umumnya pencuri membongkar brankas dan mengambil uang yang didalamnya. Tetapi dalam keadaan tertentu , misalnya siang harinya uang telah digunakan untuk membayar gaji karyawan sehingga brankas kosong. Brankas dalam keadaan kosong adalah objek yang tidak sempurna relatif. Contoh tersebut, pembuat telah menjalankan perusakan brankas oleh klarena itu telah terdapat permulaan pelaksanaan dari pencurian yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau sampai pada barang yang diambil dengan merusak (pasal 363 ayat 5 KUHP ),atau dapat dipidana karena perusakan benda ( pasal 406 ayat 1 KUHP ).
b).1.     Percobaan tidak sempurna relatif, arsenicum adalah berupa alat yang tidak sempurna relatif, Contoh : Perbuatan memasukkan racun kedalam minuman yang dosisnya kurang cukup untuk mematikan maka kematian tidak terjadi.
Dalam hal ini : racun, alatnya kejahatan dapat mematikan jika diminum orang pada umumnya, tetapi dapat menjadi relatif jika dosisnya kurang dan tidak cukup mematikan atau orang yang dituju mempunyai daya tahan yang kuat terhadapjenis racun tersebut.
Disini dapat terjadinya percobaan karena dalam hal demikian kejahatan dapat terjadi ( jika dosisnya cukup ). Oleh karena itu percobaan tidak mampu yang alatnya tidak sempurna relatif dapat dipidana.
b).2.     Percobaan tidak mampu karena alatnya tidak sempurna absolut tidaklah dapat melahirkan tindak pidana. Melakukan perbuatan dengan maksud mewujudkan kejahatan dengan menggunakan alatnya yang tidak sempurna absolut kejahatan itu tidak mungkin terjadi. Syarat-syarat yang ditentukan dalam pasal 53 ayat 1 KUHP tidak mungkin ada dalam alat yang tidak sempurna absolut ( mutlak ). 
Contohnya : Menembak musuh dengan pistol tetapi lupa mengisi pelurunya, secara absolut pembunuhan tidak mungkin terjadi. Oleh karena itu percobaan juga tidak mungkin terjadi.MvT WvS Belanda menerangkan bahwa ” syarat-syarat umum percobaan menurut pasal 53 yaitu syarat-syarat percobaan untuk melakukan kejahatan tertentu dalam buku II KUHP untuk terwujudnya kejahatan itu harus ada objeknya, kalau tidak ada objeknya tidak ada percobaannya.Dapat ditarik kesimpulan dari apa yang diterangkan MvT bahwa percobaan tidak mampu hanya ada pada alat yang tidak sempurna saja dan tidak pada objeknya yang tidak sempurna.
Bahwa percobaan tidak mampu dengan percobaan mampu baik karena alatnya maupun objeknya yang tidak sempurna, baik secara absolut maupun relatif hanya ada menurut mereka yang berpandangan objektif. Bagi mereka yang berpandangan subyektif  dasar dapat dipidananya percobaan kejahatan itu terletak pada sikap batin  yang membahayakan kepentingan hukum yang dilindungi.
Dalam hal; menentukan batas antara percobaan yang mampu dan tidak mampu, baik mengenai alatnya maupun objeknya kadang menjadi persoalan yang tidak mudah. Contoh : Gula, menurut sifatnya tidak dapat menimbulkan kematian seseorang. Tetapi bagi pengidap penyakit gula, alat ini bisa menimbulkan kematian. Untuk mencari jawaban mengenai alatnya atau objeknya dalam percobaan mampu atau tidak mampu, absolut atau relatif bergantung dari cara menafsirkannya. Ada beberapa pendapat dibawah ini :
1.         Menurut Simons
Percobaan yang mampu ada apabila perbuatan dengan menggunakan alat tertentu bdapat membahayakan benda huklum. Contoh : Gula tidak berbahaya tetapi dalam keadaan tertentu ( bagi pengidap penyakit gula ) dapat membahayakan orang itu.
2.         Menurut Pompe
Ada percobaan mampu apabila perbuatan dengan memakai alat yang mempunyai kecenderungan ( strekking ) atau menurut sifatnya ( naar haar aard ) mampu untuk menimbulkan penyelesaian kejahatan yang dituju. Contoh : Orang yang dengan maksud membunuh musuhnya, yang sebelumnya datang ke apotik membeli arsenicum karena kekeliruan pegawainya telah memberikan gula.
kemudian orang itu memasukkan kepada minuman yang disuguhkan pada musuhnya, sehingga tidak menimbulkan kematian, kasus ini tidak boleh dipandang dari sudut gulanya saja, tetapi harus secara meneluruh. Dari peristiwa ini maka telah ada percobaan yang dapat dipidana. Pandangan Pompe ini berpijak dari ajaran percobaan subjektif. Pandangan Pompe ini lemah jika dilihat dari syarat dipidananya percobaan pasal 53 (1) KUHP. Perbuatan demikian telah selesai penuh hanya akibatnya saja yang tidak timbul berhubung alatnya yang mutlak tidak sempurna.Syarat mutlak pembunuhan harus timbul akibat kematian.
3.         Menurut Van Hattum
Dalam menghadapi percobaan tidak mampu yang dapat dipidana atau tidak dapat dipidana dengan menggunakan ajaran adekuat kausal yang penting ialah bagaimana caranya kita memformulering perbuatan si pembuat dalam menggeneralisasi perbuatan itu sedemikian rupa untuk dapat menentukan apakah perbuatan itu adekuat  menimbulkan akibat yang dapat dipidana atau tidak. Contoh : Orang hendak membunuh musuhnya dengan pistol, pistol itu di isi peluru kemudian ditaruh disuatu tempat. Tanpa diketahuinya ada orang lain mengosongkan pistol itu. Ketika musuhnya lewat, pistol diambil dan ditembakkan pada musuhnya, tapi tidak meletup. Dalam kasu ini keadaan konkret yang kebetulan ialah adanya orang yang mengosongkan isi pistol, hal ini tidak perlu dimasukakan dalam pertimbangan.
Dengan demikian pada kejadian ini dapat diformulering sebagai berikut : ” mengarahkan pistol yang sebelumnya telah diisi peluru kepada musuhnya dan menembaknya ” adalah adekuat untuk menimbulkan kematian, dengan demikian dapat dipidana.
4.         Menurut Mulyatno
Mengenai persoalan mampu atau tidak mampunya percobaan tidak dapat dipecahkan melalui teori adekuat kausal karena dalam kenyataannya tidak menimbulkan akibat yang dituju. Untuk memecahkan persoalan ini kita harus kembali kepada delik percobaan ialah pada sifat melawan hukumnya pada perbuatan. Jika percobaan bersifat melawan hukum maka percobaannya adalah percobaan mampu sehingga dapat dipidana.[1]































[1] Adami Chazawi, S.H Pelajaran hukum Pidana


Tidak ada komentar:

Posting Komentar