Selasa, 28 Juni 2011

LEGAL OPINION (Pendapat Hukum)


Pati, 6 Juli 2011
Disusun untuk               :   Permohonan Penasihat Hukum
Disusun oleh                 :   Pangestu Ismuarga Wahyu, Tanggal  6 Juli 2011
Hal                               : Permasalahan Perjanjian Klaim Asuransi antara PT. Asuransi Jiwa ...……. dengan Nasabah Asuransi Jiwa .......…..

SUMARY
            Pembatalan polis sering dilakukan sepihak oleh perusahaan asuransi dalam hal terpenuhinya satu atau lebih syarat berikut:
  1. Pemegang polis membrikan keterangan atau pernyataan tidak jujur atau sengaja dipalsukan pada waktu mengisi formulir-formulir yang disiapkan terlebih dahulu oleh perusahaan asuransi. Pemberian keterangan/pernyataan tersebut diberikan sebelum diterbitkannya polis perjanjian)asuransi.
  2. Selambat-lambatnya dalam masa leluasa (grace peroid) (biasa kurang lebih tiga bulan) sejak tertunggaknya pembayaran premi, tertanggung belum juga melunasi pembayaran.
Konsekunsi pembatalan polis berdasarkan alasan butir a, tidak memberikan hak apapun kepada konsumen (tertanggung) untuk menuntut pembayaran, kecuali konsumen dapa membuktikan keterangannya atau pernyataannya diberikan secara jujur dan benar. Sebaliknya pembatalan polis pada butir b, memberi hak kepada konsumen atas pembayaran nilai tunai. Perincian besarnya nilai tunai itu sesuai dengan daftar yang  dilampirkan pada polis. Sangat dianjurkan kepada konsumen untuk meminta penjelasan secara terperinci mengenai perhitungan itu sebelum konsumen menyetujui mengikuti asuransi jiwa. Pastikan pula informasi nilai tunai yang diinformasikan itu tidak berbeda dengan yang dilampirkan pada polis asuransi.
            Dalam praktik perasuransian terdapat fenomena untuk mempersulit pengajuan klaim manfaat asuransi jiwa. Berkas pengajuan klaim sudah dipenuhi pihak yang ditunjuk untuk menerima manfaat asuransi (ahli waris ternyata klaimnya ditunda sampai memakan waktu tiga minggu atau bahkan lebih dengan alasan bekasnya tidak lengkap). Tak hanya itu alasan-alasan sebagaimana disebut pada angka 9 a dan b diatas digunakan perusahaan asuransi dengan itikad tidak baik, yaitu menolak klaim yang seharusnya dibayarkan, jika ini sering terjadi, masyarakat konsumen akan semakin jauh dari asuransi jiwa. Lebih baik menyimpan uang di bank yang sewaktu-waktu mudah diambil kembali ketika memerlukan.

FAKTA HUKUM
1.                  Penyelewengan uang pembayaran premi konsumen oleh petugas karyawan asuransi yang berakibat dilakukannya “pemutihan”polis asuransi konsumen dengan kondisi yang baru. Premi yang akan dibayarkan menjadi lebih tinggi dari sebelum dilakukan pemutihan.
2.                  Ketidak adilan substansi syarat-syarat/ketentuan umum polis, yang jika tertanggung mengalami kecelakaan yang berakibat cacat tetap sebagian diberikan santunan sesuai persentase dalam tabel polis dan sebaliknya jika berakibat cacat total tetap, tidak diberikan santunan apapun .
3.                  Penetapan atau pematokan kurs secara sepihak terhadap klaim nilai tunai (menjual polis) dan klaim jatuh tempo (berakhirnya masa pertanggungan) pada polis asuransi jiwa yang dipertanggungkan dengan mata uang asing, tertama US$ (dolar Amerika Serikat), padahal polis dan syarat-syarat/ketentuan umum polis menentukan bahwa pembayaran premi asuransi atau klaim asuransi diperhitungkan menurut tengah Bank Indonesia atau kurs yang berlaku sesuai pengumuman autoritas moneter pada saat jatuh tempo.

ISSUE HUKUM
            Sejumlah perusahaan asuransi melakukan praktik pematokan /penetapan kurs secara sepihak bertentangan dengan polis asuransi jiwa dan syarat-syarat ketentuan umum asuransi jiwa. Padahal, instansi pembina perasuransian, dalam hal ini Direktur Asuransi Direktorat Jendral Lembaga Keuangan Departemen Keuangan Republik Indonesia melalui suratnya Nomor s107/LK/1998 Tanggal 24Pebruari 1998. Telah menegaskan bahwa penyelesaian pelaksanaan klaim, perhitungan nilai tunai, atau hal-hal lainnya yang berkaitan dengan hak dan kewajiban pihak-pihalk yang dimaksud yaitu tertanggung dan penanggung, supaya dilaksanakan atas dasar perjanjian polis. Selanjutnya Depkeu memberi penegasan bahwa penetapan kurs rupiah /USS pada polis (kontrak asuransi) yang telah disepakati tertanggung dengan penanggung.
ANALISIS ISSUE HUKUM
            Perusahaan asuransi seharusnya melayani dan melindungi sebaik-baiknya konsumen (tertanggung) yang mengalami kejadian ini, bukan dengan melakukan pembatalan polisnya untuk kemudian diikuti dengan pembaruan polis. Pembatalan polis seperti ini tentunya sangat merugikan konsumen. Dengan melakukan pembaruan polis, uang premi yang harus dibayarkan konsumen  menjadi semakin tinggi, apalagi semakin tua usia konsumen (tertanggung), semakin besar premi yang harus dibayarkannya. Tindakan pembatalan polis ini sama saja dengan sikap mengelak dari tanggung jawab yang dibebankan hukum kepada perusahaan asuransi. Bukankah petugas penagih premi, baik perorangan maupun badan hukum bertindak untuk dan atas nama perusahaan asuransi? Konsekunsinya tindakan petugas itu menjadi tanggung jawab perusahaan asuransi. Menyikapi hak konsumen dan informasi produk asuransi jiwa. Seharusnya pihak asuransi jiwa tidak hanya membekali petugas pemasarannya dengan berbagai keunggulan  produk asuransinya. Tetapi juga mengenai ketentuan.syarat-syarat umum polis, tata cara perhitungan premi, dan nilai tunai yang wajib diinformasikan kepada calon konsumen secara jujr dan proporsional. Hendaknya petugas asuransi tidak mendesak konsumen untuk segera mengikuti perjanjain (polis) asuransi jiwa sebelum calon konsumen mempelajari dan memahami betul seluk beluk produk asuransi jiwa yang ditawarkan. Informasi yang ditawarkan secara tidak jujur dan proporsional kepada calaon konsumen, sebenarnya menunjukan adanya dugaan kejahatan penipuan terhadap konsumen.
            Menurut Pasal 7 ayat (1) syarat-syarat umum polis yang terlebih dahulu telah dikeluarkan secara sepihak oleh tergugat dinyatakan bahwa jika pemegang polis menghentikan pembayaran premi, pemegang dapat memilih alternatif “menjual polis” atau “polis bebas premi”. Selain itu tergugat diduga telah menyalahi itikad baik (utmost good faith) dalam asuransi dengan menempatkan dirinya sekaligus sebagai pemegang polis dengan menetapkan polis konsumen sebagai polis bebas premi.[1]

KESIMPULAN
            Manfaat asuransi, yakni sejumlah pembayaran dan/atau kompensasi yang menjadi hak konsumen atau pihak yang ditunjuk untuk menerima pembayaran, baik karena terjadinya risiko kematian pada tertanggung maupun berakhirnya masa pertanggungan. Besarnya manfaat yang diperoleh tertanggung atau pihak yang ditunjuk bergantung pada jenis asuransi jiwa yang diikuti. pemahaman konsumen terhadapa produk asuransi jiwa mutlak sangat diperlukan.
            Besarnya premi yang dibayarkan hendaknya dihitung dan dipahami secara teliti oleh konsumen sesuai dengan kemampuan keuangan konsumen. Terlalu mudah menuruti besarnya premi yang ditawarkan petugas asuransi akan membuat kesulita bagi konsumen dikemudian hari, misalnya penunggakan pembayaran premi asuransi.
            Sebaiknya konsumen tetap mewaspadai atas berbagai bentuk pelayanan pembayaran premi yang ditawarkan perusahaan asuransi. Kemudahan pelayanan pembayaran premi seperti penagihan premi kealamat rumah/kantor konsumen, penagihan premi lewat kartu kredit pada hakikatnya merupakan salah satu bentuk pemasaran asuransi. Persoalan muncul jika petugas membawa uang lari premi tertanggung, dengan demikian polis asuransi dapat terancam batal dengan alasan premi tertunggak. Perusahaan asuransi mematahkan argumentasi konsumen dengan rumusan pasal: Penagihan premi asuransi di alamat penagihan atau melaui cara penagihan lainnya yang diselenggarakan perusahaan asuransi, tidak membebaskan pemegang polis dari kewajibannya untuk selalu melunasi premi asuransi.








[1] ......................, S.H., M.H. "................................."( ............. PT. Citra Aditya Bakti.2003) Hlm....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar