MAKNA HUKUM OTONOMI DAERAH
•Hukum Otonomi Daerah (HOD) adalah seperangkat Peraturan Perundang-undangan dan Keputusan yang mengatur Otonomi Daerah.
•Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
•Daerah otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
[1] Pasal 1, angka 5 UU No. 32 Tahun 2004. Pengertian itu sangat berbeda dengan pengertian Otonomi Daerah dalam UU No. 22 Tahun 1999, yaitu kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Pasal 1 huruf h). Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai hak :
a.mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya;
b.memilih pimpinan daerah;
c.mengelola aparatur daerah;
d.mengelola kekayaan daerah;
e.memungut pajak daerah dan retribusi daerah;
f.mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah;
g.mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah; dan
h.mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
•Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
•Daerah otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
[1] Pasal 1, angka 5 UU No. 32 Tahun 2004. Pengertian itu sangat berbeda dengan pengertian Otonomi Daerah dalam UU No. 22 Tahun 1999, yaitu kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Pasal 1 huruf h).
f.mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah;
h.mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
nUrusan pemerintahan yang menjadi hak, wewenang, dan kewajiban Daerah Otonom merupakan urusan pemerintahan yang didapat melalui pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat dengan Daerah Otonom berdasarkan desentralisasi, dan melalui penugasan berdasarkan tugas pembantuan.
nPemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
nPemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
•Desentralisasi
adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
•Tugas pembantuan
adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu. Disamping desentralisasi dan tugas pembantuan dikenal adanya pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah Pusat yang disebut dekonsentrasi.
•Dekonsentrasi
adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
•Dekonsentrasi
adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar