Kamis, 02 Juni 2011

HUKUM OTONOMI DAERAH


MAKNA HUKUM OTONOMI DAERAH
Hukum Otonomi Daerah (HOD) adalah seperangkat Peraturan Perundang-undangan dan Keputusan yang mengatur Otonomi Daerah.

Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Daerah otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  
[1] Pasal 1, angka 5 UU No. 32 Tahun 2004. Pengertian itu sangat berbeda dengan pengertian Otonomi Daerah dalam UU No. 22 Tahun 1999, yaitu kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Pasal 1 huruf h).
Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai hak :

a.mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya;
b.memilih pimpinan daerah;
c.mengelola aparatur daerah;
d.mengelola kekayaan daerah;
e.memungut pajak daerah dan retribusi daerah;
f.mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah;
g.mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah; dan
h.mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
 
Dalam menyelenggarakan otonomi, Daerah mempunyai kewajiban:
a.melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat;
c.mengembangkan kehidupan demokrasi;
d.mewujudkan keadilan dan pemerataan;
e.meningkatkan pelayanan dasar pendidikan;
f.menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan;
g.menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak;
h.mengembangkan sistem jaminan sosial;
i.menyusun perencanaan  dan tata ruang daerah; 
j.mengembangkan sumber daya produktif di daerah;
k.melestarikan lingkungan hidup;
l.mengelola administrasi kependudukan;
m.melestarikan nilai sosial budaya;
n.membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya; dan
o.kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Hak dan kewajiban daerah diwujudkan dalam bentuk rencana kerja pemerintahan daerah dan dijabarkan dalam bentuk pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang dikelola dalam sistem pengelolaan keuangan daerah. Pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara efisien, efektif, transparan, akuntabel, tertib, adil, patut, dan taat pada Peraturan Perundang-undangan.
nUrusan pemerintahan yang menjadi hak, wewenang, dan kewajiban Daerah Otonom merupakan urusan pemerintahan yang didapat melalui  pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat dengan Daerah Otonom berdasarkan desentralisasi, dan  melalui penugasan berdasarkan tugas pembantuan.
n
nPemerintah Pusat  selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
Desentralisasi
adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. 


Tugas pembantuan
adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.  Disamping desentralisasi dan tugas pembantuan dikenal adanya pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah Pusat yang disebut dekonsentrasi.

Dekonsentrasi
adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai  wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu. 


 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar