1.Perihal otonomi daerah pada dasarnya menjadi salah satu bagian Aliran Pikir Negara dan Hukum Bangsa Indonesia, dan menjadi prinsip hukum dalam UUD 1945 (Asli), KRIS, maupun dalam UUDS 1950.
Semula otonomi daerah diatur UUD 1945 (Asli) dalam
BAB VI PEMERINTAHAN DAERAH,
Pasal 18 dan Penjelasannya
BAB VI PEMERINTAHAN DAERAH,
Pasal 18 dan Penjelasannya
Pasal 18
Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam
daerah-daerah yang bersifat istimewa.
PENJELASAN PASAL 18 UUD 1945 (ASLI)
lOleh karena Negara Indonesia itu suatu eenheidsstaat, maka Indonesia tak akan mempunyai daerah di dalam lingkungannya yang bersifat staat juga.
l Daerah Indonesia akan dibagi dalam daerah propinsi dan daerah propinsi akan dibagi pula dalam daerah yang lebih kecil.
l Di daerah-daerah yang bersifat otonom (streek dan locale rechtsgemeenschappen) atau bersifat daerah administrasi belaka, semuanya menurut aturan yang akan ditetapkan dengan undang-undang.
l Di daerah-daerah yang bersifat otonom akan diadakan badan perwakilan daerah, oleh karena di daerah pun pemerintahan akan bersendi atas dasar permusyawaratan.
lII. Dalam territoir Negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 zelfbesturende landchappen dan volksgetneenschappen, seperti desa di Jawa dan Bali, negeri di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang dan sebagainya. Daerah-daerah itu mempunyai susunan asli, dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa
lNegara Republik Indonesia menghormati kedudukan daerah-daerah istimewa tersebut dan segala peraturan negara yang mengenai daerah-daerah itu akan mengingati hak-hak asal-usul daerah tersebut.
PERMASALAHAN OTONOMI DAERAH
Meliputi masalah :
a.Makna dan pembagian urusan pemerintahan yang menjadi otonomi daerah;
b.Sistem otonomi daerah;
c.politik desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan;
d.pembentukan, tingkatan, dan nama daerah otonom;
e.pembagian urusan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
f.makna Pemerintah, Pemerintahan Daerah, dan susunan organisasi Pemerintahan Daerah yang meliputi :
g.unsur Pemerintahan Daerah,
h.pengisian jabatan,
i.kedudukan, tugas, fungsi, hak, dan kewajiban, serta hubungan tata kerja;
j.hubungan Pemerintah Pusat dengan pemerintahan daerah, dan hubungan antar pemerintahan daerah yang meliputi :
k.hubungan wewenang;
l.hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya;
m.demokratisasi.
How to Make Money from Craps, Slots and Card Games
BalasHapusYou've probably heard หาเงินออนไลน์ about craps, slots and other forms of 제왕 카지노 casino gaming, and you know that they can be the 메리트 카지노 best way to make money from scratch.